Tata Tertib Pengunjung/Penunggu Pasien Rumah Sakit St. Carolus Summarecon Serpong
12-12-2020
Tata Tertib Pengunjung/penunggu Pasien
TUJUAN :
Terciptanya suasana yang mendukung rasa aman dan nyaman bagi pasien dan lingkungan Rumah Sakit yang tertib.
TATA TERTIB :
2.1 Bila pasien perlu dijaga/ditunggu.
Penunggu yang diijinkan hanya boleh 1 (satu) orang saja. Pasien yang perlu ditunggu adalah pasien yang kondisi sakitnya perlu didampingi oleh keluarga dan sesuai dengan indikasi medis.
Penunggu harus memiliki kartu tunggu. Kartu tunggu dapat diminta pada kepala unit/perawat di ruangan.
Penunggu harus memakai pakaian yang Rapi, Bersih, dan Sopan.
Penunggu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Pergantian penunggu dianjurkan dilakukan pada waktu jam berkunjung dan diberitahukan kepada perawat ruangan.
Penunggu ikut menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan Rumah Sakit.
2.2 Penunggu/Pengunjung
Tidak diperkenankan:
Makan dan minum di dalam ruang perawatan.
Duduk di tempat tidur.
Memberi rokok kepada pasien.
Merokok di lingkungan Rumah Sakit.
Main kartu, main catur dan atau permainan lainnya.
Masuk ke kamar pasien lain, di luar waktu berkunjung.
Membawa pulang fasilitas/peralatan milik Rumah Sakit. Sebelum pasien pulang, petugas rumah sakit akan menginventaris kembali seluruh fasilitas rumah sakit yang ada dikamar pasien.
Memasak di ruangan pasien dan atau ruang tunggu.
Mencuci pakaian di Kamar Mandi/WC, Wastafel yang berada di lingkungan Rumah Sakit.
Menjemur pakaian di teras Rumah Sakit.
Membawa Senjata Tajam, Senjata Api, dll.
2.2.1 Khusus untuk Penunggu :
Tidak diperkenaankan membawa barang berharga berupa perhiasan (Berlian, Emas, dll), Elektronika (Laptop, Kipas angin, Hairdryer).
Apabila terjadi kehilangan/kerusakan Rumah Sakit tidak bertanggungjawab.
WAKTU KUNJUNGAN PASIEN RAWAT INAP :
Pagi : Pukul 10.00 – 12.00 WIB
Sore : Pukul 18.00 – 20.00 WIB